MATERI KULIAH (F.H.I)
DOSEN PENGAMPU : Dr. Zulkarnaini
Umar, MIS.
1. Pengertian Filsafat Islam
Ø Istilah
filsafat (philosophy = Bahasa Inggris) atau falsafat, berasal dari kata
Arab yaitu falsafah yang diturunkan dari kata Yunani yaitu: Philein yang
berarti mencintai, Philia yang berarti cinta, Philos yang
berarti kekasih, dan Sophia atau Sophos yang berarti kebijaksanaan,
kearifan, pengetahuan
Jadi, secara harfiah filsafat atau falsafat mempunyai
arti cinta / mencintai kebijaksanaan (hubbul hikmah) atau sahabat
pengetahuan. Dalam penggunaannya, ketiga kata (filsafat, falsafat, falsafah) dapat
digunakan. Adapun pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana
diungkapkan oleh D.C. Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan
cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Menentukan sasaran pemikiran (Gegenstand)
tertentu.
2. Bertanya terus sampai batas terakhir
sedalam-dalamnya (radikal).
3. Selalu mempertanggung jawabkan dengan
bukti-bukti.
4. Harus sistematik.
Sehingga dari batasan
yang diberikan Mulder dapat dirumuskan lebih sederhana, bahwa filsafat adalah pemikiran
secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang
suatu obyek.
Bertitik tolak pada batasan yang
dikemukakan oleh D.C. Mulder maka Filsafat Hukum Islam dapat diberikan pengertian
bahwa : “Pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggungjawabkan dan
radikal tentang Hukum Islam.
Filsafat Hukum Islam
Terbagi menjadi 2 Rumusan Yaitu :
1. Falsafah
Tasyri’
Ø Filsafat
yang memancarkan hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Falsafah tasyri’
antara lain meliputi : Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam), Mabadi al-ahkam
(prinsip-prinsip hukum Islam), Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam), Maqashid
al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam), Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum
Islam)
2. Falsafah
Syari’ah
Ø Filsafat yang
mengungkapkan masalah ibadah, mu’amalah, jinayah, uqubah dari hakikat dan
rahasia hukum Islam. Falsafah Syari’ah antara lain meliputi : Asrar al-ahkam
(rahasia-rahasia hukum Islam), Khasa is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum islam), Mahasin
al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam), Thawabi
al-ahkam (karateristik hukum islam)
2.
Dasar
Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah terhadap
segala masalah yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin
diperbolehkan berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menentukan ketentuan
hukum. Berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam,
yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu, direstui oleh Rasulullah
SAW, bahkan Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran falsafi itu
sangat perlu memaham dalam berbagai persoalan.
Filsafat telah ada pada
Zaman Rasulullah SAW, saat Muadz ditugaskan sebagai Hakim sekaligus seorang
guru ke Negeri Yaman Rasulullah SAW, bertanya “ Dengan dasar apa kamu
memutusakan perkara wahai Muadz?” Mu'adz r.a. menjawab, "Aku akan
berijtihad mengoptimalkan akal pikiranku."
Rasulullah
saw. pun membenarkan ucapan Mu'adz seraya berkata, "Segala puji hanya bagi
Allah yang telah memberikan petunjuk-Nya kepada utusan Rasul-Nya."
3.
Tujuan
Hukum Islam
Hukum Islam adalah hasil dari proses metode ijtihad (fikih) dalam
mengistinbath hukum yang bersumber dari Al-Qur`an dan hadis. Oleh karena itu,
Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan social
sekaligus menegakkan keadilan. Di samping itu juga, hukum diturunkan untuk
kepentingan umat manusia, tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak
sebebas-bebasnya tanpa menghiraukan kebebasan orang lain.
Tujuan Hukum Islam
disyari’atkan ialah untuk mencapai kepada jalan yang lurus guna keselamatan dan
kebahagian hidup dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah
atau menolak segala yang mudharat (kerugian) dan yang membawa pada kemaslahatan
(manfaat) umat manusia.
4.
Asas-Asas
dan Prinsip-Prinsip Hukum Islam
a. Asas
Hukum Islam.
Kata
asas berasal dari bahasa Arab, yang artinya : dasar, alas, fundamen. Sedangkan Asas
Hukum Islam ialah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan hukum Islam.
Adapun
asas-asas hukum Islam itu antara lain :
1. Meniadakan
kesempitan dan kesukaran.
Ø Islam
memberikan kelonggaran/kemudahan (dispensasi) kepada umat Islam (hukum
rukhshah) pada saat mengahadapi keadaan darurat (terpaksa) atau hajat (keadaan
yang memerlukan kelonggaran.
2. Sedikit
Pembebanan.
Ø Islam
itu bisa dilaksanakan tanpa banyak kesulitan, juga tidak banyak menyita tenaga
dan waktu, baik dalam masalah ibadah maupun dalam masalah mu’amalah.
3. Bertahap
dalam menetapkan hukum.
Ø Asas
ini dapat terlihat ditetapkannya hukum-hukum dalam ibadah, seperti : Kewajiban
Shalat yang semula hanya 2 kali, yakni shalat pagi 2 raka’at dan sore 2 raka’at.
Kemudian setelah memasyarakat, barulah diperntahkan shalat 5 kali dalam waktu
sehari semalam.
4. Sejalan
dengan Kepentingan / Kemaslahatan Umat Manusia.
Ø Pembentukan
dan pembinaan hukum Islam itu sejalan dengan kemaslahatan umat Manusia. Oleh karena
itu, sebagian hukum Islam ada yang dinasakh (dihapus/diubah). Seperti halnya
yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 106 yang artinya : “Apa
saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”
5. Mewujudkan
Keadilan
Ø Manusia menurut pandangan Islam adalah sama,
baik dihadpan Allah maupun dihadapan hukum. Tidak ada perbedaan karena
keturunan, pangkat, kekayaan, atau kedudukan sosialnya.
Keadilan
sendiri terbagi kedalam 3 macam yang antara lain :
a. Keadilan
Hukum ialah sistem hukum yang berlaku harus seragam (unifikasi) untuk seluruh warga Negara tanpa ada diskriminasi;
b. Keadilan
Sosial ialah memberi kesempatan yang sama terhadap setiap orang untuk bekerja
menurut kemampuan dan keahliannya, dan bagi mereka yang belum mampu bekerja
karena masih dibawah umur atau bagi mereka yang sudah tak mampu bekerja karena
sudah lanjut usianya atau cacat fisik dan mental dan sebagainya, maka mereka
harus diberi bantuan untuk kebutuhan hidupnya;
c. Keadilan
dalam Pemerintahan ialah semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di
dalam Pemerintahan, tidak ada diskriminasi kerena perbedaan bahasa, suku bangsa
dan sebagainya.
b. Prinsip-Prinsip
Hukum Islam
Kata Prinsip berarti
asas yakni kebenaran yang menjadi pokok dasar orang berfikir, bertindak dan
sebagainya. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip hukum Islam ialah cita-cita yang
menjadi pokok dasar dan landasan hukum Islam, yang antara lain :
1. Tauhid.
Ø Tauhid
(Ketuhanan Yang Maha Esa), ialah yang menghimpun seluruh umat manusia kepada
Tuhan Yang Maha esa.
2. Berkomunikasi
Langsung.
Ø Berkomunikasi
langsung dengan Allah tanpa perantara.
3. Menghargai
Fungsi Akal
Ø Menghargai
fungsi akal, sehingga seseorang menjadi mukallaf (dibebani kewajiban) atau
tidak tergantung kepada sehat/tidaknya akal pikirannya.
4. Menyempurnakan
Iman.
Ø Menyempurnakan
akidah/iman dengan akhlak yang mulia yang dapat membersihkan jiwa dan meluruskan
kepribadian seorang.
5. Menjadikan
Kewajiban untuk Membersihkan Jiwa.
Ø Menjadikan
segala macam beban (kewajiban) agama demi memperbaiki dan mensucikan jiwa
manusia dan bukan untuk menghancurkan dan menundukkan badan.
6. Memperhatikan
Kepentingan Agama dan Dunia.
Ø Memperhatikan
kepentingan agama dan dunia dalam membuat hukum.
7. Persamaan
dan Keadilan.
Ø Prinsip
persamaan dan Keadilan, yang memperlakukan semua manusia sama dihadapan Allah,
dan diahadapan hukum dan pemerintahan. Tidak ada diskriminasi karena perbedaan
bangsa, suku, bangsa, bahasa, jenis kelamin, agama dan kepercayaan,
adat-istiadat, dan sebagainya.
8. Amar,
Ma’ruf Nahi Munkar.
Ø Prinsip
amar ma’ruf (mengajak kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kejahatan).
9. Musyawarah.
Ø Prinsip
Musyawarah merupakan sdalah satu prinsip hukum Islam yang penting, karena
melalui musyawarah para ulama dapat mencapai, kesepakatan mengenai hukum suatu
masalah, yang disebut ijma’ bayani
dan ijma itu merupakan salah satu sumber hukum Islam yang penting.
10. Toleransi.
Ø Prinsip
toleransi yang menjamin kemerdekaan dan kebebasan beragama dan kepercayaan, dan
menjamin kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
11. Kemerdekaan
dan Kebebasan.
Ø Prinsip
kemerdekaan dan kebebasan, baik mengenai keyakinan/kepercayaan, kehendak,
pendapat/pikiran.
12. Hidup
Gotong royong.
Ø Prinsip
hidup gotong royong dalam masyarakat, dan dengan prinsip ini, Islam mewajibkan
orang kaya mengeluarkan zakat harta bendanya untuk diberikan kepada mustahiq-nya, terutama fakir miskin. Zakat
itu merupakan hak fakir miskin dan mustahiqin lainnya, sehingga kalau si kaya
tidak mau memberikan zakatnya, Pemerintah berhak mengambilnya secara paksa
untuk diteruskan kepada para mustahiqnya.
5.
Hikmah
dan Mashlahah dalam Pensyari’atan Hukum Islam
a. Pengertian
Syari’at
Ø Syari’at
ialah Hukum, Undang-Undang, Peraturan-Peraturan dalam agama Islam yang
diturunkan Allah SWT. Syari’at Islam juga disebut hukum syara’ yaitu mengatur
hubungan antara sesam muslimdan bukan muslim, antara manusia dengan
kehidupannya dan antara manusia dengan alam semesta.
Ø Syari’at
menurut bahasa ialah telah masuk ke dalam air atau telah meminum air dengan
kedua tangannya, jalan ke arah air, tempat keluarnya mata air. Pengertian air
yang dimaksud ialah suatu perkara yang diperlukan oleh manusia seluruhnya
dimana manusia memerlukan air untuk kehidupannya dan untuk menjamin supaya
kehidupan dapat diteruskan.
b. Tujuan
Syari’at.
Ø Setiap
syari’at yang diperintah Allah SWT. Adalah wajib bagi setiap mukallaf untuk
mengerjakannya. Setiap suruhan Allah tersebut mengandung tujuan-tujuan tertentu
agar umatnya merasa tidak sia-sia untuk melaksanakan setiap suruhanNya. Adapun tujuan-tujuan
tersebut antara lain :
1. Untuk
menyucikan jiwa agar setiap muslim memperoleh kebaikan dan menjauhkan diri kita
dari keburukan. Ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh Allah dapat mebersihkan
jiwa dari kotoran-kotoran yang melekat pada manusia.
2. Untuk
menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam yaitu adil dalam urusan antara sesame
muslim. Keadilan dalam Islam menyangkut hal-hal dalam bidang hukum, peradilan
dan persaksian serta adil dalam bermuamalah (bergaul).
3. Untuk
mencari kemaslahatan yaitu yang harus terdapat pada setiap hukum Islam. Maslahah
yang dikehendaki dalam Islam adalah maslahah yang hakiki yaitu yang menyangkut
kepentingan umum, tidak khusus dan ia tidak didorong oleh hawa nafsu.
c. Pengertian
Hikmah.
Ø Hikmah
ialah manfaat yang Nampak dengan jelas ketika syari’ (Allah) memerintahkan
sesuatu atau terhindarnya kerusakan ketika syari’ melarangnya. Hikmah dapat
juga diartikan dorongan atau tujuan yang dimaksudkan oleh syara’ untuk mencari
kemanfaatan yang harus didayagunakan dan kemafsadatan yang harus dihindari atau
dikurangi.
Ø Perbedaan
antara Hikmah dan Illat,
è Illat
ialah pokok perkara yang menjadi landasan qiyas. Pengertian lainnya ialah suatu
sifat khas yang dipandang sebagai dasar penetapan hukum. Sehingga dapat dilihat
perbedaan antara illat dan hikmah yaitu illat merupakan satu hal yang jelas dan
pasti sedangkan hikmah merupakan suatu hal yang masih diperkira-kirakan.
d. Pengertian
Maslahah.
Ø Maslahah
merupakan salah satu dari sumber hukum Islam yang mana tiap-tiap hukum tersebut
berdasarkan kebaikan. Pada awalnya hukum itu tidak disentuh oleh syara’
sedangkan ia mendatangkan faedah atau menolak mudharat yang menjadi tujuan
utama bagi segenap manusia.
Ø Maslahah
juga diartikan dengan memelihara maksud syara’ yang terdapat pada mahluk yaitu
memelihara agama, diri (nyawa dan anggota tubuh), akal, keturunan (nasab) dan
harta.