"Ubi Societas Ibi Ius."

Monday, 17 June 2013

FILSAFAT HUKUM ISLAM

MATERI KULIAH (F.H.I)
                       
DOSEN PENGAMPU : Dr. Zulkarnaini Umar, MIS.

     1.      Pengertian Filsafat Islam
   Ø  Istilah filsafat (philosophy = Bahasa Inggris) atau falsafat, berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang diturunkan dari kata Yunani yaitu: Philein yang berarti mencintai, Philia yang berarti cinta, Philos yang berarti kekasih, dan Sophia atau Sophos yang berarti kebijaksanaan, kearifan, pengetahuan
Jadi, secara harfiah filsafat atau falsafat mempunyai arti cinta / mencintai kebijaksanaan (hubbul hikmah) atau sahabat pengetahuan. Dalam penggunaannya, ketiga kata (filsafat, falsafat, falsafah) dapat digunakan. Adapun pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana diungkapkan oleh D.C. Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Menentukan sasaran pemikiran (Gegenstand) tertentu.
2. Bertanya terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal).
3. Selalu mempertanggung jawabkan dengan bukti-bukti.
4. Harus sistematik.
Sehingga dari batasan yang diberikan Mulder dapat dirumuskan lebih sederhana, bahwa filsafat adalah pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang suatu obyek.
Bertitik tolak pada batasan yang dikemukakan oleh D.C. Mulder maka Filsafat Hukum Islam dapat diberikan pengertian bahwa : “Pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang Hukum Islam.
Filsafat Hukum Islam Terbagi menjadi 2 Rumusan Yaitu :
1.      Falsafah Tasyri’
   Ø  Filsafat yang memancarkan hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Falsafah tasyri’ antara lain meliputi : Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam), Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam), Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam), Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam), Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam)
2.      Falsafah Syari’ah
 Ø  Filsafat yang mengungkapkan masalah ibadah, mu’amalah, jinayah, uqubah dari hakikat dan rahasia hukum Islam. Falsafah Syari’ah antara lain meliputi : Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam), Khasa is al-ahkam (ciri-ciri khas hukum islam), Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam), Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)

2.      Dasar Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam

Sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah terhadap segala masalah yang tidak diterangkan dalam kedua sumber tersebut, kaum muslimin diperbolehkan berijtihad dengan mempergunakan akalnya guna menentukan ketentuan hukum. Berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum Islam, yang pada hakikatnya merupakan pemikiran falsafi itu, direstui oleh Rasulullah SAW, bahkan Allah menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran falsafi itu sangat perlu memaham dalam berbagai persoalan.
Filsafat telah ada pada Zaman Rasulullah SAW, saat Muadz ditugaskan sebagai Hakim sekaligus seorang guru ke Negeri Yaman Rasulullah SAW, bertanya “ Dengan dasar apa kamu memutusakan perkara wahai Muadz?” Mu'adz r.a. menjawab, "Aku akan berijtihad mengoptimalkan akal pikiranku."
Rasulullah saw. pun membenarkan ucapan Mu'adz seraya berkata, "Segala puji hanya bagi Allah yang telah memberikan petunjuk-Nya kepada utusan Rasul-Nya."

3.      Tujuan Hukum Islam

Hukum Islam adalah hasil dari proses metode ijtihad (fikih) dalam mengistinbath hukum yang bersumber dari Al-Qur`an dan hadis. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan social sekaligus menegakkan keadilan. Di samping itu juga, hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia, tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak sebebas-bebasnya tanpa menghiraukan kebebasan orang lain.
Tujuan Hukum Islam disyari’atkan ialah untuk mencapai kepada jalan yang lurus guna keselamatan dan kebahagian hidup dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudharat (kerugian) dan yang membawa pada kemaslahatan (manfaat) umat manusia.



4.      Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Hukum Islam

      a.       Asas Hukum Islam.
Kata asas berasal dari bahasa Arab, yang artinya : dasar, alas, fundamen. Sedangkan Asas Hukum Islam ialah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan hukum Islam.
Adapun asas-asas hukum Islam itu antara lain :
1.      Meniadakan kesempitan dan kesukaran.
Ø  Islam memberikan kelonggaran/kemudahan (dispensasi) kepada umat Islam (hukum rukhshah) pada saat mengahadapi keadaan darurat (terpaksa) atau hajat (keadaan yang memerlukan kelonggaran.
2.      Sedikit Pembebanan.
Ø  Islam itu bisa dilaksanakan tanpa banyak kesulitan, juga tidak banyak menyita tenaga dan waktu, baik dalam masalah ibadah maupun dalam masalah mu’amalah.
3.      Bertahap dalam menetapkan hukum.
Ø  Asas ini dapat terlihat ditetapkannya hukum-hukum dalam ibadah, seperti : Kewajiban Shalat yang semula hanya 2 kali, yakni shalat pagi 2 raka’at dan sore 2 raka’at. Kemudian setelah memasyarakat, barulah diperntahkan shalat 5 kali dalam waktu sehari semalam.
4.      Sejalan dengan Kepentingan / Kemaslahatan Umat Manusia.
Ø  Pembentukan dan pembinaan hukum Islam itu sejalan dengan kemaslahatan umat Manusia. Oleh karena itu, sebagian hukum Islam ada yang dinasakh (dihapus/diubah). Seperti halnya yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 106 yang artinya : “Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”
5.      Mewujudkan Keadilan
Ø   Manusia menurut pandangan Islam adalah sama, baik dihadpan Allah maupun dihadapan hukum. Tidak ada perbedaan karena keturunan, pangkat, kekayaan, atau kedudukan sosialnya.
Keadilan sendiri terbagi kedalam 3 macam yang antara lain :
a.       Keadilan Hukum ialah sistem hukum yang berlaku harus seragam (unifikasi) untuk seluruh warga Negara tanpa ada diskriminasi;
b.      Keadilan Sosial ialah memberi kesempatan yang sama terhadap setiap orang untuk bekerja menurut kemampuan dan keahliannya, dan bagi mereka yang belum mampu bekerja karena masih dibawah umur atau bagi mereka yang sudah tak mampu bekerja karena sudah lanjut usianya atau cacat fisik dan mental dan sebagainya, maka mereka harus diberi bantuan untuk kebutuhan hidupnya;
c.       Keadilan dalam Pemerintahan ialah semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam Pemerintahan, tidak ada diskriminasi kerena perbedaan bahasa, suku bangsa dan sebagainya.
      b.      Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Kata Prinsip berarti asas yakni kebenaran yang menjadi pokok dasar orang berfikir, bertindak dan sebagainya. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip hukum Islam ialah cita-cita yang menjadi pokok dasar dan landasan hukum Islam, yang antara lain :
1.      Tauhid.
Ø  Tauhid (Ketuhanan Yang Maha Esa), ialah yang menghimpun seluruh umat manusia kepada Tuhan Yang Maha esa.
2.      Berkomunikasi Langsung.
Ø  Berkomunikasi langsung dengan Allah tanpa perantara.
3.      Menghargai Fungsi Akal
Ø  Menghargai fungsi akal, sehingga seseorang menjadi mukallaf (dibebani kewajiban) atau tidak tergantung kepada sehat/tidaknya akal pikirannya.
4.      Menyempurnakan Iman.
Ø  Menyempurnakan akidah/iman dengan akhlak yang mulia yang dapat membersihkan jiwa dan meluruskan kepribadian seorang.
5.      Menjadikan Kewajiban untuk Membersihkan Jiwa.
Ø  Menjadikan segala macam beban (kewajiban) agama demi memperbaiki dan mensucikan jiwa manusia dan bukan untuk menghancurkan dan menundukkan badan.
6.      Memperhatikan Kepentingan Agama dan Dunia.
Ø  Memperhatikan kepentingan agama dan dunia dalam membuat hukum.
7.      Persamaan dan Keadilan.
Ø  Prinsip persamaan dan Keadilan, yang memperlakukan semua manusia sama dihadapan Allah, dan diahadapan hukum dan pemerintahan. Tidak ada diskriminasi karena perbedaan bangsa, suku, bangsa, bahasa, jenis kelamin, agama dan kepercayaan, adat-istiadat, dan sebagainya.
8.      Amar, Ma’ruf Nahi Munkar.
Ø  Prinsip amar ma’ruf (mengajak kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kejahatan).
9.      Musyawarah.
Ø  Prinsip Musyawarah merupakan sdalah satu prinsip hukum Islam yang penting, karena melalui musyawarah para ulama dapat mencapai, kesepakatan mengenai hukum suatu masalah, yang disebut ijma’ bayani dan ijma itu merupakan salah satu sumber hukum Islam yang penting.
10.  Toleransi.
Ø  Prinsip toleransi yang menjamin kemerdekaan dan kebebasan beragama dan kepercayaan, dan menjamin kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
11.  Kemerdekaan dan Kebebasan.
Ø  Prinsip kemerdekaan dan kebebasan, baik mengenai keyakinan/kepercayaan, kehendak, pendapat/pikiran.
12.  Hidup Gotong royong.
Ø  Prinsip hidup gotong royong dalam masyarakat, dan dengan prinsip ini, Islam mewajibkan orang kaya mengeluarkan zakat harta bendanya untuk diberikan kepada mustahiq-nya, terutama fakir miskin. Zakat itu merupakan hak fakir miskin dan mustahiqin lainnya, sehingga kalau si kaya tidak mau memberikan zakatnya, Pemerintah berhak mengambilnya secara paksa untuk diteruskan kepada para mustahiqnya.

5.      Hikmah dan Mashlahah dalam Pensyari’atan Hukum Islam
            a.       Pengertian Syari’at
Ø  Syari’at ialah Hukum, Undang-Undang, Peraturan-Peraturan dalam agama Islam yang diturunkan Allah SWT. Syari’at Islam juga disebut hukum syara’ yaitu mengatur hubungan antara sesam muslimdan bukan muslim, antara manusia dengan kehidupannya dan antara manusia dengan alam semesta.
Ø  Syari’at menurut bahasa ialah telah masuk ke dalam air atau telah meminum air dengan kedua tangannya, jalan ke arah air, tempat keluarnya mata air. Pengertian air yang dimaksud ialah suatu perkara yang diperlukan oleh manusia seluruhnya dimana manusia memerlukan air untuk kehidupannya dan untuk menjamin supaya kehidupan dapat diteruskan.
b.      Tujuan Syari’at.
Ø  Setiap syari’at yang diperintah Allah SWT. Adalah wajib bagi setiap mukallaf untuk mengerjakannya. Setiap suruhan Allah tersebut mengandung tujuan-tujuan tertentu agar umatnya merasa tidak sia-sia untuk melaksanakan setiap suruhanNya. Adapun tujuan-tujuan tersebut antara lain :
1.      Untuk menyucikan jiwa agar setiap muslim memperoleh kebaikan dan menjauhkan diri kita dari keburukan. Ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh Allah dapat mebersihkan jiwa dari kotoran-kotoran yang melekat pada manusia.
2.      Untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam yaitu adil dalam urusan antara sesame muslim. Keadilan dalam Islam menyangkut hal-hal dalam bidang hukum, peradilan dan persaksian serta adil dalam bermuamalah (bergaul).
3.      Untuk mencari kemaslahatan yaitu yang harus terdapat pada setiap hukum Islam. Maslahah yang dikehendaki dalam Islam adalah maslahah yang hakiki yaitu yang menyangkut kepentingan umum, tidak khusus dan ia tidak didorong oleh hawa nafsu.
c.       Pengertian Hikmah.
Ø  Hikmah ialah manfaat yang Nampak dengan jelas ketika syari’ (Allah) memerintahkan sesuatu atau terhindarnya kerusakan ketika syari’ melarangnya. Hikmah dapat juga diartikan dorongan atau tujuan yang dimaksudkan oleh syara’ untuk mencari kemanfaatan yang harus didayagunakan dan kemafsadatan yang harus dihindari atau dikurangi.
Ø  Perbedaan antara Hikmah dan Illat,
è Illat ialah pokok perkara yang menjadi landasan qiyas. Pengertian lainnya ialah suatu sifat khas yang dipandang sebagai dasar penetapan hukum. Sehingga dapat dilihat perbedaan antara illat dan hikmah yaitu illat merupakan satu hal yang jelas dan pasti sedangkan hikmah merupakan suatu hal yang masih diperkira-kirakan.
d.      Pengertian Maslahah.
Ø  Maslahah merupakan salah satu dari sumber hukum Islam yang mana tiap-tiap hukum tersebut berdasarkan kebaikan. Pada awalnya hukum itu tidak disentuh oleh syara’ sedangkan ia mendatangkan faedah atau menolak mudharat yang menjadi tujuan utama bagi segenap manusia.

Ø  Maslahah juga diartikan dengan memelihara maksud syara’ yang terdapat pada mahluk yaitu memelihara agama, diri (nyawa dan anggota tubuh), akal, keturunan (nasab) dan harta.