"Ubi Societas Ibi Ius."

Thursday 14 February 2013

Definisi, Pengertian dan Karakteristik Sosiologi Hukum.




A.    Pengertian sosiologi hukum
Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi.[1] Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan. Adapun pengertian dari sosiologi hukum itu sendiri antara lain:
1.    Soerjono Soekanto
Ø Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara  hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2.    Satjipto Raharjo
Ø Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3.    R. Otje Salman
Ø Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4.    H.L.A. Hart
Ø H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hokum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hokum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).[2] Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas :
a.    Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya,
b.    Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru.
c.    Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

B.     Ruang lingkup; Metode, Kajian, Obyek sosiologi hokum
  Dalam beberapa hukum dan sosiologi sebagai sebuah disiplin intelektual dan bentuk praktik professional memiliki kesamaan ruang lingkup. Namun, sama sekali berbeda dalam tujuan dan metodenya. Hukum sebagai sebuah disiplin ilmu memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial. Perhatian utamanya adalah masalah preskriptif dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial.[3] Meskipun demikian, kedua disiplin ini memfokuskan pada seluruh cakupan bentuk-bentuk signifikan dari hubungan-hubungan sosial. Dan dalam praktiknya kriteria yang menentukan hubungan mana yang signifikan seringkali sama, yang berasal dari asumsi-asumsi budaya atau konsepsi-konsepsi relevansi kebijakan yang sama.
Sosiologi hukum, mempunyai objek kajian fenomena hukum, dituliskan oleh Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial. Sementara Llyod, memandang sosiologi hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknis-teknis empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serat mengubah sistem itu.
Kita dapat membedakan sosiologi hukum dengan ilmu normatif, yaitu terletak pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian law in books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action[4]. Sosiologi hukum lebih menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif. Dalam jurisprudentie model, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial. Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi, yang menggunakan metode kajian yang lazim dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosiologi. Sementara yang menjadi objek sosiologi hukum adalah :
1.      Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.

C.    Pengaruh dari Sejarah Hukum dan Filsafat Hukum.
Filsafat hukum dan ilmu hukum adalah dua hal besar yang mempengaruhi sosiologi hukum. Akan tetapi, hukum alamlah yang merupakan basis intelektual dari sosiologi hukum. Seorang tokoh yang terkemuka dari mazhab sejarah yaitu Carl Von Savigny (1779-1861) berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volgeist). Ia berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang.[5] Ia menantang kodifikasi hukum Jerman. Keputusan-keputusan badan legislatif, menurutnya membahayakan masyarakat karena tidak sesuai dengan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Di abad ke-18 analisis rasional terhadap hukum tampil dengan sangat kuat, demikian pula dengan pengikatan kepada asas-asas dalam hukum. gabungan antara keduanya melahirkan cara berfikir dedukatif yang mengabaikan kenyataan sejarah dengan kekhususan yang ada pada bangsa-bangsa. Analisis hukum yang sedemikian itu mengabaikan lingkungan sosial hukum. [6]  Beberapa prinsip yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya adalah sebagai berikut :
Ø  Hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan. Pertumbuhan hukum itu pada hakikatnya merupakan proses yang tidak disadari dan organik. Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melainkan semata-mata suatu proses dan perilaku masyarakat sendiri. Hanya kitalah yang melihat hukum itu sebagai suatu institusi yang terpisah dengan semua atribut dan konsep otonominya. Apa yang sekarang disebut sebagai hukum adalah putusan arbiter yang dibuat oleh badan legislatif.
Ø  Hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana pada masyarakat primitif sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern. Kendati demikian, perundang-undangan dan para ahli hukum hanya merumuskan hukum secara tekhnis dan tetap merupakan alat dari kesadaran masyarakat (poular consciousness).
Ø  Hukum tidak mempunyai keberlakuan dan penerapan yang universal. Setiap bangsa memiliki habitat hukumnya, seperti mereka memiliki bahasa adatnya. Volksgeist (jiwa dari rakyat) itu akan tampil sendiri dalam hukum suatu bangsa.
Aliran sejarah memiliki kelemahan yang terletak pada konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak. Pengkajian yang menolak untuk melihat hukum berdasarkan peraturan, tetapi lebih melihatnya berdasarkan masyarakat sebagaimana dianut oleh aliran sajarah, tetap tenggelam dibawah arus normatif-positivistis yang kuat diabad ke-19. Lain halnya dengan fisafat hukum yang memiliki fahamnya sendiri bagi kelahiran sosiologi hukum. Pemikiran filsafat selalu berusaha untuk menembus hal-hal yang dekat dan secara terus-menerus mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tuntas (ultimate). Oleh karena itu, filsafat hukum jauh mendahului sosiologi hukum apabila ia mempertanyakan keabsahan dari hukum positif. Pikiran-pikiran filsafat menjadi pembuka jalan bagi kelahiran sosiologi hukum, oleh karena scara tuntas dan kritis, seperti lazimnya watak filsafat, menggugat sistem hukum perundang-undangan. Pikiran filsafat tersebut juga dapat dimulai dari titik yang jauh yang tidak secara langsung menggugat hukum positif.[7] Seperti yang dilakukan oleh Gutav Radbruch dengan tesis “tiga nilai dasar hukum” yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.
Pengaruh yang khas dari filsafat hukum terlihat jelas pada kegiatan untuk menetralkan atau merelatifkan dogmatika hukum, tekanannya lebih diletakan bereaksinya atau berprosesnya hukum (law in action).[8] Roscou Pound berpendapat bahwa hukum merupakan suatu proses yang mendapatkan bentuknya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Ia mengedepankan idenya tentang hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat. Untuk memenuhi fungsinya tersebut, sorotan yang terlalu besar pada aspek statis dari hukum yang harus ditinggalkan. selain Pound, Cardozo berpendapat, bahwa hukum bukanlah penerapan murni dari peraturan perundang-undangan. Pad hukum berpengaruh pula kepentingan-kepentingan sosial yang hidup dalam masyarakat. Secara filosofis, fungsi dari sosiologi hukum adalah menguji apakah benar peraturan perundang-undangan yang dibuat dan berfungsi dalam masyarakat.



[1] Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosilogi Hukum, PT. Grasindo, Jakarta, 2008, hlm, 109.
[2]  Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm, 1-2
[3]  Roger Cotterrel, Sosiologi Hukum (The Sosiologi Of  Law), Nusa Media, Bandung, 2012, hlm. 6
[4]  Yesmil Anwar dan Adang, Op.Cit, hlm 128.
[5]  Yesmil Anwar dan Adang, Op.Cit, hlm. 122
[6]  Satjipto Rahardjo, Op.Cit, hlm. 15-16
[7]  Ibid, hlm 17
[8] Yesmil Anwar dan Adang, Op.Cit, hlm. 126

No comments :

Post a Comment