Rangkuman bahan kuliah Hukum Otonomi dan Pemerintahan Daerah disampaikan oleh Dr.
H. Saifuddin Syukur, S.H., M.C.L, pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Unitary And Federal Government
( Susunan Pemerintahan Negara Kesatuan & Negara )
· Dasar pembagian ( Substansi ) => Adanya
Distribusi Kekuasaan & Negara Serikat ( Mac Iver : Sovereighyty )
· Negara Kesatuan ( Unitary ) => Negara Dimana
Seluruh kekuasaan terpusat pada satu (level) Pemerintahan / adanya konsentrasi
/ sentralisasi kekuasaan)
· Hampir semua Negara masa lampau ( dengan
karakteristik : wilayah kecil, problem & fungsi terbatas). Termasuk
kategori Negara kesatuan=> Police state.
·
Sekarang => (dgn berbagai Modifikasi) :
Inggris (UK), perancis, china, belanda, Indonesia etc.
Konstitusional PEMDA
UUD 1945 ( sebelum amandemen )
Pasal 18
“ Pembagian daerah Indonesia atas dasar
daerah besar & kecil, dengan bentuk susunannya ditetapkan dengan UU, dengan
memandang & mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan
Negara, dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.
Karakteristik NegaraKesatuan
· Semua kekuasaan terpusat pada satu (level)
Pemerintahan bersifat “SUPREME” (Perda dianulir SK Mendagri )
· Pemerintah ( Pusat ) =>Mengatur semua subjek
( UK=> Court Not Competen to question the Valddity of law )
· Pemerintah ( Daerah ) => Hanya Agen
pemerintah ( Pusat ) => Tujuan administrasi ( kewenagan ditambah atau
dikurangi bahkan daerah bisa dihapus.
Pasal 6 UU no 23 tahun 2004
1)
daerah yg tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah
dapat dihapuskan & digabung daerah lain.
2)
Daerah dapat dimekarkan
Negara Serikat : Pemerintahannya
atau Kekuasaannya terbagi antara pemerintah Pusat & pemerintah Daerah
Asasnya : Desentralisasi
Kelebihan Dan Keunggulan
·
Univormaty Hukum ( Keseragaman ) & system pemerintahan
( hasilnya - )
·
Minim konflik ( Syarat : adanya kekuasaan
“Otoriter” )
·
PEMDA tidak bisa menantang pemerintah ( Pusat )
·
Lebih terjaga kesatuan => single
Kewarganegaraan
·
Efisiensi ( Ruang & Waktu ) / Perencanannya
dibuat oleh Perpu
·
Lebih Efektif dalam menangani krisis.
·
Flexsible ( tidak perlu persetujuan pemerintah
daerah.< dalam amandemen UUD (AS-75% Negara bag.Setuju)
Kelemahan & Kekurangan
·
Cenderung => Authoritarian (Otoriter) &
Arbitary Government (Sewenag-wenang)
Arinya =
Cenderung Otoriter & Sewenwng-wenang
·
Berat & Kompleksnya beban pemerintah pusat
(Negara Modern) => Tidak Efisien
Artinya =
·
Potensi Coup D’etat (Kudeta) lebih besar
Artinya = tidak
menurut atau berdasarkan konstitusi
·
Sulit menampung & Memahami aspirasi rakyat
karena : Dominasi birokrasi => Unresponsive administration ( the last result
: Pelayanan berbeda )
Artinya =
Pemerintah yg bertanggung jawab
Catatan :
Tidak
mesti Authoritation jika ada mekanisme pengawasan
>
INGGRIS Public Opinion
>
IRLANDIA Pembatasan Konstitusional
>
JEPANG Unimpeachhable hak-hak dasar
warga Negara
>
Pemerintah (Pusat) Not Superior To Constitution
Pasal 37 (5) UUD 1945 :
“
Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat
dilakukan perubahan”.
DBH => UU 22 ( PEMDA )
UU 25 ( Dana Perimbangan )
Pasal 1 (1) UUD 1945 :
“ Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik”.
Pasal 10 (3) : Kewenangan Pusat
1. Politik 2. Pertahanan 3.
Keamanan
4. Fiskal 5. hukum / justisi 6. Agama
Peraturan Pusat 38 / 2005
1. Absolut Perpu 2. Kewenangan bersama
Pasal 18 (5) :
“ Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi
seluas-luasnya, Kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU, ditentukan sebagai
nurusan pemerintahan pusat”.
UU no 5 Tahun 1979
·
Dicabut
UU No.22 /1999
·
Bertentangan
dengan konstitusi UUD 1945
Hirostical Backround
Federal “ FEODUS” => Agrement atau perjanjian
Tumbuh & berkembang = sejalan
dengan sejarah AS(13 koloni = The United State Of Amerika 1787)
Swiss > An Agrement among
several independent caution.
Serikat / Federal / Federation
> (Adanya desentralisasi) jika
kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat ( Central Government ) dengan
beberapa Pemerintah daerah ( States Government )
* Amerika Serikat (USA) sejak
1787, Swiss, Australia, Kanada,& dengan Beberapa modifuikasi India,
Malaysia, Brazil, dll.
Definisi :
Wiloughby :
·
“ Disebuah
Negara kesatuan, semua kekuasaan pemerintahan, diserahkan secara
serempak,utuh,bulat kepada sebuah pemerintah pusat & pemerintah pusat itu
diserahkan kebebasan yg penuh untuk melakukan perubahan distribusi, perubahan
ini secara territorial & pendapat, pandangan, keputusan pemerintah pusat dianggap
yg bijak”.
Herman Finer
·
“ Sebuah
Negara kesatuan adalah Negara dimana semua pemerintahan diserahkan pada sebuah
pemerintah pusat, yg kemauan2, aparat2nya sangat berkuasa atas seluruh
wilayah”.
Jean Blondel
·
Di sebuah
Negara kesatuan hanya institusi pusat yg independent yg mempunyai kewenangan
sendiri”.
Fungsi berubah menjadi Desa :
1)
Penyeragaman
2)
Pemerintah bisa mengambil alih
pasal 18
negara
kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah
yg diatur dengan undang2
Pasal
18A
hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang2, dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
Pasal 18B
Negara mengakui
dan menghormati satu-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau
istimewa yg diatur dengan Undang-undang.
10 Advantage (Kelebihan) Federal Constitution
1) Hak untuk
memilih & keluar ( the Right of choice and exit )
2) Kemungkinan
uji coba ( the Possibility Of Expenment )
3) Mengakomodir
keragaman & kecenderungan daerah (Accomodating regional Preference and diversity)
4) Partisipasi
dalam Pemerintahan & mengkonter dominasi elit ( Participation in Government
and the counting Of Elitism
5) Divisi
Pembagian kekuasaan ( The Federal division of
Power protects liberty )
6) Akan ada
pengawasan yang lebih baik ( Better supervision of government )
7) Stabilitas (
Stability )
8) Rancangan
keselamatan(File save design)
9) Kompetinsi
dan Efisiensi dalam Pemerintahan ( Competition and Efficiency in government )
10 ) A
competitive edge for the nation
Main Principle :
·
Di Negara serikat kekuasaan itu dibagi secara
permanent / tetap oleh konstitusi dan bersifat supreme
· Tidak pemerintahan pusat / daerah yg dapat
mengurangi kekuasaannya tanpa adanya perubahan UUD, yg menghapuskan persetujuan
bersama antara mereka
· Disebuah Negara pemerintah federal kekuasaan
pemerintahan dibagi antara sebuah pemerintah u/ seluruh Negara dan pemerintah2an
u/ bagian2 negara itu dengan cara sedemikian rupa yg masing2 pemerintah
independent dalam kewenangannya.
Cara lain :
“ sebuah Negara kesatuan bisa
dipecah / dibagi kedalam propinsi2 yg otonom dan kekuasaan mereka dijamin oleh
konstitusi”
Subtansi :
“ apapun cara model terbentuknya Negara serikat tujuan utama dari
setiap sistem federal menciptakan ( melahirkan ) koordinasi diantara kedua
kecenderungan”.
Jadi, pemerintah pusat selalu
berdalih persatuan & kepentingan nasional daerah akan selalu menjaga
bahasa, budaya & tradisi daerah karena penekanan persatuan &
kepentingan nasional.
Perbedaan
Kestuan
·
Kekuasaan terpusat
·
Prinsip
pasal 18 (5), UU no 32 tahun 2004 pasal 10 (3), PP no 38 tahun 2007
Serikat
·
Kekuasaan terbagi
·
Pembagian diatur dalam UUD / konstitusi
·
Kedudukan dalam pemerintahan lebih kuat.
No comments :
Post a Comment