"Ubi Societas Ibi Ius."

Saturday 23 February 2013

Hukum Otonomi dan Pemerintahan Daerah


Rangkuman bahan kuliah Hukum Otonomi dan Pemerintahan Daerah disampaikan oleh Dr. H. Saifuddin Syukur, S.H., M.C.L, pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

Unitary And Federal Government
( Susunan Pemerintahan Negara Kesatuan & Negara )
·     Dasar pembagian ( Substansi ) => Adanya Distribusi Kekuasaan & Negara Serikat ( Mac Iver : Sovereighyty )
·   Negara Kesatuan ( Unitary ) => Negara Dimana Seluruh kekuasaan terpusat pada satu (level) Pemerintahan / adanya konsentrasi / sentralisasi kekuasaan)
·    Hampir semua Negara masa lampau ( dengan karakteristik : wilayah kecil, problem & fungsi terbatas). Termasuk kategori Negara kesatuan=> Police state.
·         Sekarang => (dgn berbagai Modifikasi) : Inggris (UK), perancis, china, belanda, Indonesia etc.

Konstitusional PEMDA
UUD 1945 ( sebelum amandemen )
Pasal 18
“ Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar & kecil, dengan bentuk susunannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang & mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak, asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.      

Karakteristik NegaraKesatuan
·      Semua kekuasaan terpusat pada satu (level) Pemerintahan bersifat “SUPREME” (Perda dianulir SK Mendagri )
·    Pemerintah ( Pusat ) =>Mengatur semua subjek ( UK=> Court Not Competen to question the Valddity of law )
·      Pemerintah ( Daerah ) => Hanya Agen pemerintah ( Pusat ) => Tujuan administrasi ( kewenagan ditambah atau dikurangi bahkan daerah bisa dihapus.
Pasal 6 UU no 23 tahun 2004
1)      daerah yg tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapuskan & digabung daerah lain.
2)      Daerah dapat dimekarkan
Negara Serikat : Pemerintahannya atau Kekuasaannya terbagi antara pemerintah Pusat & pemerintah Daerah
Asasnya : Desentralisasi

Kelebihan Dan Keunggulan
·         Univormaty Hukum ( Keseragaman ) & system pemerintahan ( hasilnya - )
·         Minim konflik ( Syarat : adanya kekuasaan “Otoriter” )
·         PEMDA tidak bisa menantang pemerintah ( Pusat )
·         Lebih terjaga kesatuan => single Kewarganegaraan
·         Efisiensi ( Ruang & Waktu ) / Perencanannya dibuat oleh Perpu
·         Lebih Efektif dalam menangani krisis.
·         Flexsible ( tidak perlu persetujuan pemerintah daerah.< dalam amandemen UUD (AS-75% Negara bag.Setuju)

Kelemahan & Kekurangan
·         Cenderung => Authoritarian (Otoriter) & Arbitary Government (Sewenag-wenang)
Arinya = Cenderung Otoriter & Sewenwng-wenang
·         Berat & Kompleksnya beban pemerintah pusat (Negara Modern) => Tidak Efisien
Artinya =
·         Potensi Coup D’etat (Kudeta) lebih besar
Artinya = tidak menurut atau berdasarkan konstitusi
·         Sulit menampung & Memahami aspirasi rakyat karena : Dominasi birokrasi => Unresponsive administration ( the last result : Pelayanan berbeda )
Artinya = Pemerintah yg bertanggung jawab
Catatan :
            Tidak mesti Authoritation jika ada mekanisme pengawasan
            > INGGRIS    Public Opinion
            > IRLANDIA Pembatasan Konstitusional
            > JEPANG      Unimpeachhable hak-hak dasar warga Negara
            > Pemerintah (Pusat) Not Superior To Constitution

Pasal 37  (5) UUD 1945 :
            “ Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan”.
DBH => UU 22 ( PEMDA )
              UU 25 ( Dana Perimbangan )
Pasal 1 (1) UUD 1945 :
            “ Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Pasal 10 (3) : Kewenangan Pusat
1. Politik                      2. Pertahanan              3. Keamanan
4. Fiskal                       5. hukum / justisi         6. Agama
Peraturan Pusat 38 / 2005
1. Absolut Perpu                     2. Kewenangan bersama
Pasal 18  (5) :
            “ Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, Kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU, ditentukan sebagai nurusan pemerintahan pusat”.

UU no 5 Tahun 1979           
·         Dicabut UU No.22 /1999
·         Bertentangan dengan konstitusi UUD 1945

Hirostical Backround
Federal “ FEODUS” => Agrement atau perjanjian
Tumbuh & berkembang = sejalan dengan sejarah AS(13 koloni = The United State Of Amerika 1787)
Swiss > An Agrement among several independent caution.

Serikat / Federal / Federation
> (Adanya desentralisasi) jika kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat ( Central Government ) dengan beberapa Pemerintah daerah ( States Government )
* Amerika Serikat (USA) sejak 1787, Swiss, Australia, Kanada,& dengan Beberapa modifuikasi India, Malaysia, Brazil, dll.
Definisi :
Wiloughby :
·         “ Disebuah Negara kesatuan, semua kekuasaan pemerintahan, diserahkan secara serempak,utuh,bulat kepada sebuah pemerintah pusat & pemerintah pusat itu diserahkan kebebasan yg penuh untuk melakukan perubahan distribusi, perubahan ini secara territorial & pendapat, pandangan, keputusan pemerintah pusat dianggap yg bijak”.
Herman Finer
·         “ Sebuah Negara kesatuan adalah Negara dimana semua pemerintahan diserahkan pada sebuah pemerintah pusat, yg kemauan2, aparat2nya sangat berkuasa atas seluruh wilayah”.
Jean Blondel
·         Di sebuah Negara kesatuan hanya institusi pusat yg independent yg mempunyai kewenangan sendiri”.

Fungsi berubah menjadi Desa :
1)      Penyeragaman
2)      Pemerintah bisa mengambil alih       

pasal 18                                                    
negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah yg diatur dengan undang2                                       

 Pasal 18A                                                    
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang2, dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah                                   

Pasal 18B                                                   
Negara mengakui dan menghormati satu-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dengan    Undang-undang.

10 Advantage (Kelebihan) Federal Constitution
1) Hak untuk memilih & keluar ( the Right of choice and exit )
2) Kemungkinan uji coba ( the Possibility Of Expenment )
3) Mengakomodir keragaman & kecenderungan daerah (Accomodating regional Preference and    diversity)
4) Partisipasi dalam Pemerintahan & mengkonter dominasi elit ( Participation in Government and the counting Of  Elitism
5) Divisi Pembagian kekuasaan ( The Federal division of  Power protects liberty )
6) Akan ada pengawasan yang lebih baik ( Better supervision of government )
7) Stabilitas ( Stability )
8) Rancangan keselamatan(File save design)
9) Kompetinsi dan Efisiensi dalam Pemerintahan ( Competition and Efficiency in government )
10 ) A competitive edge for the nation

Main Principle :
·         Di Negara serikat kekuasaan itu dibagi secara permanent / tetap oleh konstitusi dan bersifat supreme
·    Tidak pemerintahan pusat / daerah yg dapat mengurangi kekuasaannya tanpa adanya perubahan UUD, yg menghapuskan persetujuan bersama antara mereka
·     Disebuah Negara pemerintah federal kekuasaan pemerintahan dibagi antara sebuah pemerintah u/ seluruh Negara dan pemerintah2an u/ bagian2 negara itu dengan cara sedemikian rupa yg masing2 pemerintah independent dalam kewenangannya.
Cara lain :
“ sebuah Negara kesatuan bisa dipecah / dibagi kedalam propinsi2 yg otonom dan kekuasaan mereka dijamin oleh konstitusi”

Subtansi :
apapun cara model terbentuknya Negara serikat tujuan utama dari setiap sistem federal menciptakan ( melahirkan ) koordinasi diantara kedua kecenderungan”.
Jadi, pemerintah pusat selalu berdalih persatuan & kepentingan nasional daerah akan selalu menjaga bahasa, budaya & tradisi daerah karena penekanan persatuan & kepentingan nasional.

Perbedaan
Kestuan
·         Kekuasaan terpusat
·          Prinsip pasal 18 (5), UU no 32 tahun 2004 pasal 10 (3), PP no 38 tahun 2007

Serikat
·         Kekuasaan terbagi
·         Pembagian diatur dalam UUD / konstitusi
·         Kedudukan dalam pemerintahan lebih kuat.

No comments :

Post a Comment