"Ubi Societas Ibi Ius."

Saturday, 23 February 2013

Struktur Sosial dan Hukum


A.    Kaidah-kaidah sosial dan hukum
Pergaulan hidup manusia diatur oleh perbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau primary needs,yang antara lain, mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang.[1] Pola fikir manusia akan mempengaruhi sikapnya yang cenderung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda ataupun keadaan. Kaidah-kaidah ituada yang mengatur pribadi manusia dan terdiri dari kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Di lain fihak ada kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan antar manusia atau pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai dengan menciptakan suatu keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman ( yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan  suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya : 
Ø  Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
Ø  Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
Ø  Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
Ø  Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
Ø  Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
B.     L embaga-lembaga kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam pelbagai bidang kehidupan.. Dan dapat dipahami bahwa suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi dari lembaga kemasyarakatan itu sendiri, yaitu:
1.      Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2.      Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (sosial kontrol).[2]
Disamping itu terdapat tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, yang antara lain:
1.      Dari sudut perkembangannya, Lembaga dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat
2.      Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, basic institutions dan subsidiary institution
3.      Dari sudut penerimaan masyarakat, socially sanctioned institutions dan unsanctioned institutions
4.      Perbedaan antara general Institutions dan restricted Institution
5.      Dari fungsinya, terdapat pembedaan antara operative Institutions dan regulative institution
Tidaklah mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik yang ada. Hal itu semuanya tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada, dan sedikit banyaknya ada pengaruh-pengaruh pula dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan-kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok. Namun demikian sebaiknya Hukum dapat berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sumber dari hukum tersebut mempunyai (authority) wewenang dan berwibawa (prestigefull)
2.      Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis
3.      Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum
4.      Diperhatikannya faktor pengendapan hukum didalam jiwa para warga masyarakat
5.      Para penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya
6.      Sanksi-sanksi yang positif maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum
7.      Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan – aturan hukum.[3]

C.    Kelompok-kelompok sosial dan hukum
Menurut pendapat aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang hal ini dapat dilihat dari interaksi antara sesama manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi sosial groups.
Interakasi manusia berlaku timbal balik yang artinya saling mempengaruhi satu sama lain yang dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.      Ada hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga-warga lainnya.
3.      terdapat beberapa faktor yang dimiliki bersama oleh warga - warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor yang tadi merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain - lain.
4.      ada struktur.
5.      ada perangkat kaidah - kaidah.
6.      menghasilkan sistem tertentu.
Interaksi sosial yang dinamis lama kelamaan karna pengalaman, akan berubah menjadi nilai-nilai social yaitu konsepsi-konsepsi abstra yang hidup di dalam alam fikran bagian besar warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik dalam pergaulan hidup. Dapat disimpulkan betapa pentingnya kelompok - kelompok sosial bagi usaha untuk mengenal sistem hukum, tulisan ini mencoba menjelaskan pengaruh konflik anatara para hakim, jaksa, dan polisi terhadap perkembagan lembaga - lembaga hukum di Indonesia.

D.    Lapisan-lapisan sosial dan hukum
Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah (Lower Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper Class jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena Kalangan Upper Class jelas-jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Upper Class yang memiliki kemampuan yang lebih tadi akan berwujud kepada kekuasaan yang tentunya dapat menentukan berjuta-juta kehihupan manusia. Dan baik buruknya suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk mencapai suatu tujuan yang disadari oleh masyarakat.
Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib beuta-juta nasib manusia. Baik buruknya kekuasaan tadi senantiasa dapat diukur dengan kegunaanya untuk mencapai suat tujuan yang telah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Kekuasaan bergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai. Atau dengan kata lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lan yang menerima pengaruh itu dengan rela atau karna terpaksa. Apabila kekuasaan dihubungkan denga hukum, maka paling sedkit dua hal yang menonjol, pertama para pembentuk,penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudkan yang mengandung unsure-unsur kekuasaan akan tetapi mereka tak dapat mempergunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang karna ada pembatasan-pembatasan praktis dari penggunaan kekuasaan itu sendiri. Yang kedua, karna sistem hukum antara lain menciptakan dan merupakan hak dan kewajiban beserta pelaksanaanya. Dalam hal ini ada hak warga masyarakat ang tak dapat dijalankan karna yang tak dapat dijalankan karna ynag bersangkutan tidak mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya dan sebaliknya adahak-hak yang dengan sendirinya didukung oleh kekuasaan tertentu.
Dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik disatu pihak hukum member batas kekuasaan, dan dilain pihak kekuasan merupakan suatu jaminan berlakunya hukum. Peran hukum disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenangnya dimana ada batasan-batasan tentang perannanya yang tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan. Dan hal ini tidak menepis kemungkinan bahwa:
1.    Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratafikasi, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
2.    Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi, semakin banyak hukum yang mengaturnya.



[1] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, cet-5, 1988, hlm. 59
[2]  Ibid, hlm. 68
[3] Ibid, hlm. 72.

No comments :

Post a Comment