A.
Kaidah-kaidah
sosial dan hukum
Pergaulan hidup manusia diatur oleh perbagai macam
kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan
bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia
mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok atau primary
needs,yang antara lain, mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa
dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang.[1]
Pola fikir manusia akan mempengaruhi sikapnya yang cenderung untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda ataupun keadaan.
Kaidah-kaidah ituada yang mengatur pribadi manusia dan terdiri dari kaidah
kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu
kehidupan yang beriman sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia
berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Di lain fihak ada kaedah-kaedah
yang mengatur kehidupan antar manusia atau pribadi, yang terdiri dari
kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum.
Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup
berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk
mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan
tercapai dengan menciptakan suatu keserasian antara ketertiban (yang bersifat
lahiriah) dengan ketentraman ( yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui
keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan
kaidah-kaidah sosial lainnya. Ciri-ciri kaidah hukum
yang membedakan dengan kaidah lainnya :
Ø Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara
kepentingan.
Ø Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat
lahiriah
Ø Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh
masyarakat.
Ø Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan
bertingkat.
Ø
Hukum bertujuan
untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
B.
L
embaga-lembaga
kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan
terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentunya
mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan, terhimpun
menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam pelbagai bidang kehidupan.. Dan
dapat dipahami bahwa suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripada
kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di
dalam kehidupan masyarakat.
Fungsi dari lembaga kemasyarakatan itu
sendiri, yaitu:
1.
Untuk memberikan
pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka bertingkah laku atau
bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam
menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (sosial
kontrol).[2]
Disamping
itu terdapat tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, yang antara lain:
1. Dari
sudut perkembangannya, Lembaga dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat
masyarakat
2. Dari
sudut sistem nilai-nilai yang
diterima masyarakat, basic
institutions dan subsidiary
institution
3.
Dari sudut penerimaan
masyarakat, socially
sanctioned institutions
dan unsanctioned institutions
4. Perbedaan antara general Institutions
dan restricted Institution
5.
Dari
fungsinya, terdapat pembedaan antara operative Institutions
dan regulative institution
Tidaklah mudah untuk
menentukan hubungan antara hukum dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya
terutama di dalam menentukan hubungan timbal balik yang ada. Hal itu semuanya
tergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap
aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada, dan sedikit banyaknya ada
pengaruh-pengaruh pula dari anggapan-anggapan tentang
kebutuhan-kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok. Namun
demikian sebaiknya Hukum dapat berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan,
apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Sumber dari hukum
tersebut mempunyai (authority) wewenang
dan berwibawa (prestigefull)
2. Hukum
tadi jelas dan sah secara yuridis,
filosofis maupun sosiologis
3. Penegak
hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor
kepatuhan terhadap hukum
4. Diperhatikannya
faktor pengendapan hukum
didalam jiwa para warga masyarakat
5. Para
penegak dan pelaksanaa hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang
diterapkannya dan membuktikannya didalam pola-pola perikelakuannya
6. Sanksi-sanksi yang positif
maupun negative dapat dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum
C.
Kelompok-kelompok
sosial dan hukum
Menurut pendapat
aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon
Politicon, dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang hal ini dapat dilihat dari interaksi
antara sesama manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi
satu dengan masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi sosial
groups.
Interakasi manusia berlaku timbal balik
yang artinya saling mempengaruhi satu sama lain yang dengan demikian maka suatu
kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1. Setiap
warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok
yang bersangkutan.
2. Ada hubungan timbal
balik antara warga negara yang satu dengan warga-warga lainnya.
3. terdapat
beberapa faktor
yang dimiliki bersama oleh warga
- warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka
bertambah erat. Faktor yang tadi merupakan nasib yang sama, kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain - lain.
4. ada
struktur.
5. ada
perangkat kaidah - kaidah.
6. menghasilkan
sistem tertentu.
Interaksi sosial yang
dinamis lama kelamaan karna pengalaman, akan berubah menjadi nilai-nilai social
yaitu konsepsi-konsepsi abstra yang hidup di dalam alam fikran bagian besar
warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik dalam pergaulan
hidup. Dapat disimpulkan betapa pentingnya kelompok - kelompok sosial bagi
usaha untuk mengenal sistem hukum, tulisan ini mencoba menjelaskan pengaruh
konflik anatara para hakim, jaksa, dan polisi terhadap perkembagan lembaga - lembaga
hukum di Indonesia.
D.
Lapisan-lapisan
sosial dan hukum
Dalam lapisan
masyarakat terdapat golongan atas (Upper
Class) dan golongan bawah (Lower
Class), dijelaskan bahwa kalangan Upper
Class jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Lower Class, karena Kalangan Upper
Class jelas-jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan dianggap suatu
hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Upper Class yang memiliki kemampuan yang lebih tadi akan berwujud
kepada kekuasaan yang tentunya dapat menentukan berjuta-juta kehihupan manusia.
Dan baik buruknya suatu kekuasaan senantiasa diukur dari kegunaanya untuk
mencapai suatu tujuan yang disadari oleh masyarakat.
Kekuasaan mempunyai
peranan yang sangat penting karena dapat menentukan nasib beuta-juta nasib
manusia. Baik buruknya kekuasaan tadi senantiasa dapat diukur dengan kegunaanya
untuk mencapai suat tujuan yang telah ditentukan atau disadari oleh masyarakat
terlebih dahulu. Kekuasaan bergantung dari hubungan antara yang berkuasa dan
yang dikuasai. Atau dengan kata lain, antara pihak yang memiliki kemampuan
untuk melancarkan pengaruh dan pihak lan yang menerima pengaruh itu dengan rela
atau karna terpaksa. Apabila kekuasaan dihubungkan denga hukum, maka paling
sedkit dua hal yang menonjol, pertama para pembentuk,penegak maupun pelaksana
hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudkan yang mengandung
unsure-unsur kekuasaan akan tetapi mereka tak dapat mempergunakan kekuasaannya
dengan sewenang-wenang karna ada pembatasan-pembatasan praktis dari penggunaan
kekuasaan itu sendiri. Yang kedua, karna sistem hukum antara lain menciptakan
dan merupakan hak dan kewajiban beserta pelaksanaanya. Dalam hal ini ada hak
warga masyarakat ang tak dapat dijalankan karna yang tak dapat dijalankan karna
ynag bersangkutan tidak mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya dan
sebaliknya adahak-hak yang dengan sendirinya didukung oleh kekuasaan tertentu.
Dapat dikatakan bahwa
kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik disatu pihak hukum member
batas kekuasaan, dan dilain pihak kekuasan merupakan suatu jaminan berlakunya
hukum. Peran hukum disini adalah untuk menjaga agar kekuasaan tadi tidak melakukan
tindakan yang sewenang-wenangnya dimana ada batasan-batasan tentang perannanya
yang tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan. Dan hal ini tidak menepis
kemungkinan bahwa:
1. Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratafikasi,
semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
2. Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi,
semakin banyak hukum yang mengaturnya.
No comments :
Post a Comment