Rangkuman Bahan Kuliah Hukum Perburuhan yang disampaikan oleh Ibu. Fithriatus
Shalihah, S.H., M.H, pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Undang-undang no. 13 tahun 2003 LN 4279
Buruh ( molegraf)
Ø
Seseorang yg bekerja lebih banyak menggunakan
tenaga daripada pikirannya U/ mendapatkan upahnya.
Prof. iman soepomo
Hukum perburuhan
Ø
himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak
tertulis yg berkenaan dgn suatu kejadian dimana seseorang bekerja kepada orang
lain dan mendapatkan upah / imbalan.
Menurut Soepomo ada 3 faktor Hukum perburuhan :
1) himpunan peraturan
2)
bekerja pada orang lain dan
3) Untuk mendapatkan upah.
Pasal 1
Ø
mengatur segala hal yg berkaitan dgn seseorang
baik sebelum,selama dan setelah bekerja.
Pasal 1 (2)
Ø
tenaga kerja adalah setiap orang yg memiliki
kemampuan U/ melakukan suatu pekerjaan U/ menghasilkan barang & atau jasa
U/ memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.
Pasal 1 (3)
Ø
pekerja /buruh adalah setiap oarng yg bekerja U/
mendapatkan upah / imbalan dalam bentuk lain
Hakikat
Secara yuridis
Ø
majikan dan buruh mempunyai kedudukan yg sama.
Pasal 27 : “ setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum &
pemerintahan & wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa
terkecuali.
Secara sosiologis
Ø
tidak sama antara majikan & buru, ketika
seseorang memutuskan bekerja pada orang lain ia terikat oleh aturan-aturan.
Publik & Privat
Ranah Publik
Ø
pemerintah ada intervasi membentuk panitia P4p
& P4d ( penyelesaian PHK)_
ranah Privat
Ø
perjanjian kerja dll.
P4d ( Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah )
P4p ( Panitai penyelesaian perselisihan perburuhan pusat )
Sejarah Hukum Perburuhan
1)
dilarang memisahkan budak yg suadh kawin dari anak
& istrinya
2)
majikan wajib memberikan baju & tempat tinggal bagi
para budak
3)
dilarang melakukan penganiayaan terhadap budak
4)
dilarang memperjual belikan budak dari hindia belanda
5)
U/ budak yg lari dari pekerjaannya maka dikenakan denda
max 16 rupiah min
- Perhambaan = jika seseorang mempunyai hutang maka ia harus membayar dgn tenaganya
- Peruluran = pemerintah hindia belanda membagi-bagikan tanah kemudian orang pribumi diwajibkan menanam sesuatu ditanah tsb. & hasilnya wajib dijual dgn harga yg telah ditentukan
- Rodi = kerja paksa
- Rodi gubernement =
- Rodi perorangan = kerja paksa oleh orang-orang pribumi U/ org kaya
- Rodi desa = kerja paksa bersam U/ bersama ( mmbuat jalan)
Liberalisme
Ø
faham yg memberikan kebebasan individu sec.
mutlak. Tdk ada intervansi dari pemerintah ( diatas kep. Khlayak ramai )
Marxisme
Ø
faham yg tidak memberikan kebebasan individu (
peran pemerintah sangat besar
pada awal orde lama kedua faham
ini dipraktekkan & pada awal orde baru lahirlah :
Hubungan Perburuhan Pancasila
Ø
Hubungan Perburuhan yg mana unsure-unsurnya
terdiri atas : Buruh, Pengusaha & Pemerintah didasarkan kepada nilai-nilai
yg terkandung didalam pancasila.
Musyawarah & mufakat
Antara
Pengusaha & Buruh diharapkan menjadi :
1)
Partner In Production ( dalam produksi )
2)
Patner In profit ( dalam keuntungan )
3)
Patner In responsibility ( dalam tanggung jawab )
Untuk mencapai
kesemuanya dibutuhkan sarana :
1)
adanya lembaga ( Bipartid )
2)
adanya lembaga (Tripartid )
3)
adanya peraturan PerUU yg terkait dgn perburuhan
ada satu sikap mental yg dikenal
dgn TRI
DHARMA yg ditujukan pada pengusaha
agar memanusiakan manusia antar lain :
1)
merasa ingin memiliki ( Rumongso melu hardabeni )
2)
ikut memelihara & mempertahankan (
Melu hang rukepi )
3)
terus menerus harus mawas diri ( mulad sariro hang rosowani )
prestasi ada 3 : 1) melakukan sesuatu 2) tdk melakukan sesuatau
3) memberikan sesuatu.
Para pekerja :
1)
pekerja 3)
pemerintah
2)
pengusaha 4)
serikat pekerja
Hubungan Kerja
Ø
hubungan antar buruh dgn majikan / pengusaha yg
deidasarkan pada perjanjian kerja
Syarat perjanjian kerja :
1) Sepakat 2)
kecakapan 3) sebab yg
halal 4) hal-hal tertentu
Perjanjian standar baku
Ø
perjanjian yg sudah jadi yg dibuat oleh salah
satu pihak ( biasanya pihak yg lebih kuat )
Perjanjian Kerja
Ø
perjanjian antara buruh ( pekerja ) dgn
pengusaha ( pemberi kerja ) yg berisi syara-syarat kerja, hak & kewajiban
para pihak.
Ada 9 hal :
1)
Nama, alamat perusahaan, jenis usaha
2)
Nama, jenis kelamin, umur & alamat buruh
3)
Jabatan / jenis pekerjaan
4)
Tempat pekerjaan
5)
Besarnya upah & cara pembayaran
6)
Syar-syarat kerja memuat hak & kewajiban para pihak
7)
Mulai & jangka berlakunya
8)
Tempat & tanggal perjanjian kerja dibuat
9)
Tanda tangan para pihak
Untuk point 5 & 6 tdk boleh
bertentangan peratura perusahaan/peraturan kerja bersama & peraturan UU
Absorsi
Ø
apabila ada hubungan lain selain perjanjian
kerja, sepanjang perjanjian lain tidak menyalai hubungan kerja
Akumulasi
Ø
apabila terjadi perselisihan maka yg dipakai PK
( perjanjian kerja )
PKWT ( perjanjian kerja menurut
waktu tertentu ) pegawai kontrak
Ø
perjanjian kerja antara buruh (pekerja) dgn
pengusaha (pemberi kerja) diman ditentukan jangka waktunya
PKWTT (perjanjian kerja waktu
tidak tertentu ) pegawai tetap
Ø
perjanjian kerja antar buruh (pekerja) dgn
pengusaha (pemberi kerja) diman tdk ditentukan jangka waktunya
PKWT bisa diperpanjang /
diperbaharui. PK paling lama 2 tahun bisa diperpanjang hanya 1 kali ( paling
lama 1 tahun ) batas waktu diperpanjang paling lama 30 hari.
Peraturan perusahaan
Ø
peraturan yg dibuat sec. tertulis oleh pengusaha
yg mana memuat syarat-syarat & tata tertib perusahaan
PKB (perjanjian kerja bersama)
Ø
perjanjian yg dilakukan oleh serikat buruh /
pekerja dgn serikat pengusaha (tidak dapat tawar menawar)
Equilibrim Of Bergening Power
( keseimbangan tawar menawar )
KKB (kesepakatan kerja bersama)
KKB ini bisa berubah jika titik optimal/kondisinya berubah
Berakhirnya Kerja :
1)
karena pensiunnya si pekerja / buruh
2)
meninggalnya si pekerja / buruh
3)
berakhirnya masa perjanjian kerja
Pekerja Anak
PK nya diwakilkan oleh orang tua
/ wali si anak
Apabila sampai 3 minggu si anak
kerja, maka orang tua / wali di anggap telah mengizinkannya.
Pekerja Wanita
Dlm UU no 13 terdapat
pengkhususan pada pekerja wanita dlm hal cuti hamil dsb.
Cuti Hamil satu ½ bulan &
satu ½ bulan setelah melahirkan
Keguguran satu ½ bulan,
menstruasi 3 hari, menikah 3 hari
Tunjangan tetap
Ø
tunjangan yg diberikan tanpa melihat / memandang
kehadiran si pekerja yg sesuai dgn peraturan UU.
Sakit 4 bulan pertama 100 %
4
bnlan kedua 75 %
4
bulan ketiga 50 %
Lewat dari ket. Diatas 25 %
sambil menunggu PHK
Upah
Ø
hak pekerja / buruh yg diterima &
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/ pemberi kerja
kepada pekerja/ buruh yg ditetapkan / dibayar menurut PK kesepakatan / pe
rUU yg berlaku termasuk tunjangan bagi para pekerja / buruh atas
suatu pekerjaan yg ia lakukan.
Penghasilan
- upah
- bukan upah
Komponen Upah
1)
upah pokok
Ø
imbalan dasar yg diberikan pengusaha kepada
pekerja/buruh yg diseuaikan dgn tingkat/jenis pekerjaan & didasarkan pada
kesepakatan
2)
tunjangan tetap
Ø
upah / imbalan yg diberikan pengusaha pada
pekerja yg sifatnya secara teratur yg memiliki kesatuan yg sama dgn upah pokok
3)
tunjangan tdk tetap
Ø
imbalan yg diberikan pengusaha pada pekerja
/buruh yg diberikan secara langsung maupun tdk langsung yg tdk memiliki
kesatuan yg sama dgn upah pokok
Bukan upah
1)
fasilitas
Ø
kenikmatan yg diberikan pengusaha pda
pekerja/buruh
2)
THR
Ø
imbalan yg diberikan kepada pekerja menurut hari
raya agama masing-masing
3)
bonus
Ø
imbalan yg diberikan pada pekerja bila
penghasilannya melampaui target
Penghidupan yg layak
KHL ( kehidupan hidup layak )
> upah minimum
Upah minimum
- upah pokok 75 %
- tunjangan tetap 25%
Upah pokok + tunjangan tetap = 75
% + 25 % = 100 %
Buruh ada hak untuk lembur namun
ydk boleh lebih dari 3 jam
5 hari kerja bila lembur perjam x
2 kali lipat
No comments :
Post a Comment